Rabu, 01 Januari 2014

Pemahaman Hakekat Konselor (Dimensi Susila dan Beragama)



MAKALAH
PEMAHAMAN HAKEKAT KONSELOR
(DIMENSI SUSILA DAN BERAGAMA)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas pada matakuliah Pengemabnagan Pribadi Konselor oleh Dosen Pengampu Muhamad Rozikan S.Pd.I, M.Pd.


 

KELOMPOK 4
Risa Asmaul husna                  NPM. 11110176
Choirunisa Ajeng W               NPM. 11110177
Edi Kurniawan                        NPM. 11110204

PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI SEMARANG
2013





KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya, karena dengan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Pribadi Konselor dan untuk menambah pengetahuan pembaca. Makalah ini berisi tentang Pemahaman Hakekat Konseloryang kami harapkan dapat memberikan informasi kepada para pembaca.
Semoga Allah SWT senantiasa merindhoi segala usaha kita. Amin  Semoga diharapkan makalah ini dapat memberikan kontibusi ilmu bagi penulis sendiri maupun pembaca. Berbagai pengetahuan dan ilmu yang Pennulis coba paparkan dengan segala kekurangannya mohon dimaafkan. Namun diharapkan makalah ini dapat digunakan dengan semestinya baik oleh pembaca maupun penulis sendiri.
                                                                                                                                   
Penulis         







BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan Bimbingan dan Konseling. Jadi setidaknya seorang Konselor harus memiliki hakekat yang didalamnya terkandung dalam dimensi susila dan dimensi beragama. Dalam hal ini seorang konselor harus memiliki prinsip hidup yang sesuai dengan aturan dan agama, begitu juga dalam pelaksanaan menjalankan tugasnya sebagai seorang konselor.
Bahwasanya hakekat konselor adalah hal yang menjadi jiwa dalam diri seseorang untuk menjadi seorang koselor yang professional. Oleh karena itu seorang konselor harus memahami hakikatnya untuk menjadi seorang konselor yang berkaitan dengan dimensi Susila dan Beragama serta dapat diterapkannya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang konselor.
B.   RUMUSAN MASALAH
Adapaun butir-butir rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Bagaimana Definisi Konselor ?
b.      Bagaimana Hakikat Bimbingan Konseling ?
c.       Bagaimana Dimensi Susila dan Beragama ?
d.      Bagaimana Faktor- ?




C.   TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun buti-butir dari tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Untuk memahami mengenai hakikat Konselor.
b.      Untuk memahami mengenai hal yang terkandung dalam hakikat seorang konselor.
c.       Untuk menganalisa faktor-faktor yang ada dalam hakikat seorang konselor.





  

BAB II
PEMBAHASAN TEORITIS

A.   HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING
M. Surya (1988:12) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian atau layanan bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan.
Bimbingan ialah penolong individu agar dapat mengenal dirinya dan supaya individu itu dapat mengenal serta dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kehidupannya (Oemar Hamalik, 2000:193).
Bimbingan adalah suatu proses yang terus-menerus untuk membantu perkembangan individu dalam rangka mengembangkan kemampuannya secara maksimal untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:11).
Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik sebuah inti sari bahwa bimbingan dalam pengertian ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya seoptimal mungkin, dan membantu siswa agar memahami dirinya (self understanding), menerima dirinya (self acceptance), mengarahkan dirinya (self direction), dan merealisasikan dirinya (self realization).
Konseling adalah proses pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien (Prayitno, 1997:106).
Konseling merupakan upaya bantuan yang diberikan kepada seseorang supaya dia memperoleh konsep diri dan kepercayaan pada diri sendiri, untuk dimanfaatkan olehnya dan memperbaiki tingkah lakunya pada masa yang akan datang (Mungin Eddy Wibowo, 1986:39).
Dari pengertin tersebut, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pokok konseling, yaitu:
1.                  adanya bantuan dari seorang ahli,
2.                  proses pemberian bantuan dilakukan dengan wawancara konseling,
3.                  bantuan diberikan kepada individu yang mengalami masalah agar memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri dalam mengatasi masalah guna memperbaiki tingkah lakunya di masa yang akan datang.
B.   DEFINISI KONSELOR
Pada hakikatnya seorang Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan. Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang Konselor jika mereka telah memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP), selain itu mereka juga tergabung dalam organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN)
Selanjutnya, Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.

C.   DEFINISI DIMENSI SUSILA
Susila berasal dari kata su dan sila yang artinya kepantasan lebih  tinggi.akan tetapi dalm kehidupan bermasyarakat orang tidak cukup hanya berbuat yang pantas jika didalamyang pantas atau sopan  itu misalnya terkandung kejahatan terselubung. dimensi kesusilaan disebut juga keputusan yang lebih tinggi.kesusilaan diartikan mencakup etika dan etiket.etika adalah (persoalan kebaikan )  sedangkan etiket adalah (persoalan kepantasan dan kesopanan ). pada hakikatnya manusia memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan susila,serta melaksanakannya.sehingga dikatakan manusia itu makhluk susila.persoalan kesusilaan selalu berhubungan erat dengan nilai-nilai kehidupan.Susila berkembang sehingga memiliki perluasan arti menjadi kebaikan yang lebih sempurna.
Manusia dengan kemampuan akalnya memungkinkan untuk menentukan sesuatu manakah yang baik dan manakah yang buruk, manakah yang pantas dan manakah yang tidak pantas.Dengan pertimbangan nilai-nilai budaya yang dijunjungnya memungkinkan manusia untuk berbuat dan bertindak secara susila.Drijarkara mengartikan manusia susila sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai,menghayati,dan melaksanakan nilai tersebut dalam perbuatan.Nilai-nilai merupakan  sesuatu yang dijunjung tinggi oleh manusia karena mengandung makna kebaikan,keluhuran,kemulian dan sebagainya,sehingga dapat diyakini dan dijadikan pedoman dalam hidup.Pendidikan kesusilaan berarti menanamkan kesadaran dan kesediaan melakukan kewajiban disamping hak pada peserta didik.

D.   DIMENSI BERAGAMA
pada hakikatnya manusia adalah makhluk religius.beragama merupakan kebutuhan manusia karena manusia adalah makhluk yang lemah sehingga memerlukan tempat bertopang,agama menjadi sandaran vertikal manusia. dan Manusia adalah mahluk religius yang dianugerahi ajaran-ajaran yg dipercayainya yang didapatkan melalui bimbingan nabi demi kesehatan dan keselamatannya.Manusia sebagai mahluk beragama mempunyai kemampuan menghayati pengalaman diri dan dunianya menurut agama masing-masing.
Pemahaman agama diperoleh melalui pelajaran agama, sembahyang, doa-doa maupun meditasi,komitmenaktif&praktekritual.
Jauh dekatnya hubungan ditandai dengan tinggi rendahnya keimanan dan ketaqwaan manusia yang bersangkutan.Di dalam masyarakat Pancasila, meskipun agama dan kepercayaan yang dianutnya berbeda-beda, diupayakan terciptanya kehidupan beragama yang mencerminkan adanya saling pengertian, menghargai, kedamaian, ketentraman, & persahabatan.
E.   KONSELOR PENDIDIKAN
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
F.    DASAR HUKUM
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.









BAB III
PENUTUP
A.   SIMPULAN
Pada hakikatnya, seorang konselor harus memiliki pemahaman dan pengalaman pendidikan, serta harus memenuhi criteria tertentu untuk dapat dikatakan sebagai seorang konselor.























DAFTAR PUSTAKA

Prayitno dan Amti, erman. 1994. Dasar-Dasar Bimbingan Dan Konseling. Direktorat Pendidikan Tinggi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar